Indonesia menganut pluralitas dalam bidang hukum. Artinya, ada tiga hukum yang diakui keberadaannya, yaitu hukuk barat, hukum agama, dan hukum adat.
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyaraat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.
Definisi hukum adat menurut ahli:
- Van Vollenhoven
Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
- Terhaar
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan.
Keberadaan hukum adat telah diakui oleh negara, meskipun penggunaannya masih terbatas. Sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan dan sesuai dengan perkembangan msyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
- Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria: "pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyatannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar