Definisi Hukum Perdata
Hukum Perdata atau yang dikenal juga sebagai hukum privat adalah hukum yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli:
- Prof. Subekti
Hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok yang mengatur perseorangan.
- Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.
- Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya, baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
- C.S.T Kansil
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antra orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata dibedakan atas sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis.
Sumber hukum perdata tertulis, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang disusun dengan sistematika:
- Buku I tentang Orang atau Van Personnenrecht
- Buku II tentang Benda atau Van Zaken
- Buku III tentang Perikatan atau Van Verbintenessenrecht
- Buku IV tentang Pembuktian dan Dasaluarsa atau Van Bewijs en Verjaring
- Peraturan Perundang-undangan yang dibuat pasca Indonesia merdeka, yaitu:
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat;
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Tanggungan terhadap Tanah dan benda berhubungan dengan Tanah;
- UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan; dan
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Sejarah Hukum Perdata
Sera garis besar, hukum perdata Indonesia mengadopsi hukum perdata Belanda. Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi yang pada saat itu dianggap sebagai hukum paling sempurna.
Saat Perancis menguasai Belanda (1806 - 1813), hukum perdata dan hukum dagang Perancis diberlakukan di Belanda. Kedua hukum tersebut masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis.
Tahun 1814 Belanda menunjuk seorang ahli hukum bernama J.M. Kemper untuk menyusun kodifikasi hukum perdata Belanda yang kemudian kodifikasi hukum tersebut diberi nama Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya tahun 1824 Kemper meninggal dunia sebelum menyelesaikan tugasnya. Kemudian tugas menyusun kodifikasi hukum perdata Belanda dilanjutkan oleh Nicolai yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Pada tanggal 6 Juli 1830, tugas menyusun kodifikasi hukum telah selesai. Akan tetapi karena terjadi pemberontakan Belgia, baru pada tanggal 1 Oktober 1838, kodifikasi hukum tersebut mulai diberlakukan, dimana ada dua kodifikasi hukum Belanda yang diberlakukan, yaitu:
- BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- WvK atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar