Hukum Tata Negara

Definisi Hukum Tata Negara

Dalam Buku Hukum Tata Negara Indonesia karya Dr. Tandjung Herning, S.H., C.N., M.Hum., disebutkan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) menurut para ahli hukum tata negara, didefinisikan sebagai berikut:

  • Paul Scholten

"HTN adalah hukum yang mengatur mengenai organisasi negara (staatsorganisatie)".

  • JHA Logemann

"HTN adalah hukum yang mengatur organisasi negara".

  • Van der Pot

"HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-bandan yang dibutuhkan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara".

  • Mac Iver

"HTN adalah hukum yang mengatur negara".

  • Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

"HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya".

  • Jimly Asshiddiqie

"HTN adalah hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang: (1) nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara; (2) format kelembagaan suatu organisasi negara; (3) mekanisme hubungan antarlembaga negara; dan (4) mekanisme hubungan antara lembaga negara dengan warga negara".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar