Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau ppersoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; negara dengan subjek hukum bukan negara; atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional, terdiri atas:

  1. Perjanjian-perjanjian Internasional;
  2. Kebiajakan-kebijakan Internasional;
  3. Prinsip-prinsip hukum umum; dan
  4. Putusan pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana terkemuka dari berbagai negara.

Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Ada 6 subjek hukum internasional, yaitu:

  1. Negara
  2. Organisasi Internasional
  3. Palang Merah Internasional
  4. Tahta Suci Vatikan
  5. Pemberontak
  6. Individu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar