Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata, tepatnya hukum perikatan, karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang.
Sejarah Hukum Dagang
Pada abad pertengahan, di Eropa telah lahir kota-kota yang menjadi pusat perdagangan. Di antaranya Genoa, Venesia, Marseille, Florence, dan Barcelona. Pada saat itu, hukum yang berlaku di Eropa adalah Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis). Namun karena masih banyak permasalahn terkait perdagangan yang tidak bisa diselesaikan dengan Hukum Romawi tersebut, akhirnya dibentuklah hukum pedagang atau yang dikenal dengan Koopmansrecht, yang masih bersifat kedaerahan.
Tahun 1673, pada masa pemerintahan Raja Louis XIV, Perancis membentuk hukum dagang pertama, bernama Ordonance de Commerce. hukum tersebut mengatur segala hal terkait perdagangan, seperti pedagang, bank, badan usaha, surat berharga, dan pernyataan pailit. Lalu tahun 1681, dibentuk hukum dagang kedua, bernama Ordonance de la Marine yang mengatur segala hal terkait permasalahan perdagangan di laut. Kemudian, Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine keduanya dijadikan acuan hukum dagang terbaru, bernama Code de Commerce yang mulai berlaku pada tahun 1807. Code de Commerce ini lebih kompleks, karena berisi berbagai peraturan yang timbul dalam bidang perdagangan.
Dan Code de Commerce inilah yang menjadi cikal bakal hukum dagang Belanda sebagai bekas jajahan Perancis. Tahun 1847, Belanda mempublikasikan hukum dagangnya yang diberi nama Wetboek van Koophandel (WvK) dan mulai diterapkan pada 1 Mei 1848. Dan karena Belanda menjajah Indonesia, WvK tersebut juga diberkakukan di Indonesia. WvK ini yang kemudian diadaptasi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjadi salah satu sumber hukum dagang di Indonesia.
Sumber Hukum Dagang
Ada dua jenis sumber hukum dagang di Indonesia, yaitu sumber hukum dagang tertulis, dan sumber hukum dagang tidak tertulis. Sumber hukum dagang tertulis ada yang sudah dikodifikasi, dan ada yang belum dikodifikasi. Sedangkan hukum dagang tidak tertulis merupakan hukum adat atau hukum kebiasaan.
Sumber hukum dagang tertulis yang sudah dikodifikasi yaitu:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diadaptasi dari Wetboek van Koophandel (WvK) warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang terdiri dari 2 kitab dan 23 bab.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Bugerlijk Wetboek (BW) karena hukum dagang merupakan bagian dari atau dalam kategori hukum perdata.
Sumber hukum dagang tertulis yang belum dikodifikasi adalah peraturan perundang-undangan pasca Indonesia merdeka, di antaranya:
- UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Subjek Hukum Dagang
Subjek hukum adalah setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki wewenang hukum.
Dalam hukum dagang, yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha, terdiri dari:
- Perusahaan Dagang
- Firma (fa)
- Commanditaire Vennotschap (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Perseroan
- Perum
- Holding Company
Referensi
id.m.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar