Hukum Agraria adalah serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Sumber hukum agraria terdiri dari sumber hukum agraria tertulis dan sumber hukum agraria tidak tertulis.
Sumber hukum agraria tertulis adalah:
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang dikenal dengan UUPA.
- Hukum adat, dengan syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA, yaitu
- tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara;
- berdasarkan atas persatuan bangsa;
- berdasarkan atas sosialisme Indonesia:
- berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya; dan
- mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
- Hukum kebiasaan, yang timbul sesudah berlakunya UUPA, yaitu:
- yurisprudensi; dan
- praktik administrasi.
Referensi
id.m.wikipedia.org
jurnalhukum.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar