Hukum Pidana

Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidana dapat dibedakan atas sumber hukum pidana tertulis dan sumber hukum pidana tidak tertulis.

Sumber hukum pidana tertulis di antaranya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Stafrecht (WvS), yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, dengan sistematika:

    1. Buku I (Pasal 1 - 103) tentang Ketentuan Umum
    2. Buku II (Pasal 104 - 488) tentang Kejahatan
    3. Buku III (pasal 489 - 569) tentang Pelanggaran
  • Undang-Undang yang dibuat pasca Inonesia merdeka, di antaranya:
    1. UU Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
    2. UU Nomor 9 Tahun 1967 tentang Narkoba
    3. UU Nomor 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme
    4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    5. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    6. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
    7. dan sebagainya.

Asas Hukum Pidana

Ada lima asas hukum pidana, yaitu:

  1. Asas Legalitas
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
  3. Asas Teritorial
  4. Asas Nasionalitas Aktif
  5. Asas Nasionalitas Pasif

Macam-Macam Pidana

Dalam Pasal 10 KUHP ditentukan 4 macam hukuman pokok dan 3 macam hukum tambahan yang dapat dijatuhkan.

Empat macam hukuman pokok yaitu:

  • Hukuman penjara
Hukuman penjara dijatuhkan karena kejahatan atau pidana berat. Hukuman penjara dibedakan menjadi dua, yaitu penjara sementara dan penjara seumur hidup. Penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Di mana terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara.
  • Hukuman kurungan
Hukuman kurungan dijatuhkan karena kejahatan atau pidana ringan. Terhukum boleh memilih antara kurungan atau denda.
  • Hukuman denda
Hukuman denda adalah pengganti hukuman kurungan karena pilihan terhukum, maksimum kurungan pengganti adalah 6 bulan.
  • Hukuman tutupan
Hukuman tutupan dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

Tiga macam hukuman tambahan yaitu:

  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Penyitaan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

Referensi

id.m.wikipedia.org
mkri.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar