Kekuasaan Kehakiman menurut Peraturan Perundang-undangan

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen ketiga. Untuk itu perlu adanya lembaga yang memiliki kekuasan kehakiman atau yang dikenal dengan lembaga yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam pasal 24 UUD 1945 selanjutnya dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Artinya, ada dua lembaga yudikatif di Indonesia yang memiliki kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung memiliki beberapa kewenangan, di antaranya: 

  1. Mengadili pada tingkat kasasi;
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
  3. Kewenagan lain yang diberikan oleh undang-undang.

Hakim pada Mahkamah Agung disebut hakim agung. Seorang hakim agung harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas;
  2. Memiliki kepribadian yang tidak tercela;
  3. Adil;
  4. Profesional; dan
  5. Berpengalaman di bidang hukum.

Calon hakim agung hanya bisa diusulkan oleh sebuah komisi yang disebut Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mengsulkan calon hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah DPR menyetujui, selanjutnya calon hakim agung tersebut ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung.

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial atau yang dikenal sebagai KY bersifat mandiri, tidak memiliki kekuasaan kehakiman, namun memiliki beberapa kewenangan yang terkait dengan hakim agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya.

Kewenangan tersebut, di antaranya:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Untuk menjadi anggota KY, seseorang harus memiliki beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
  2. Memiliki integritas
  3. Memiliki kepribadian yang tidak tercela.

Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi atau yang dikenal sebagai MK mempunyai kewenangan yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Hakim pada MK disebut hakim konstitusi. MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi. Kesembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Untuk selanjutnya sembilan hakim konstitusi tersebut ditetapkan oleh Presiden.

Hakim konstitusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas;
  2. Memiliki kepribadian yang tidak tercela;
  3. Adil;
  4. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan; dan
  5. Tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar